Home » »

Written By MI MA'ARIF BEJI on Senin, 10 Juni 2013 | 21.59

KOP DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN SEMARANG

========================================================================

NASKAH PERJANJIAN HIBAH
DANA PENDAMPINGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH  (BOS)
SD / MI / SDLB KABUPATEN SEMARANG
TAHUN ANGGARAN 2013
ANTARA KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SEMARANG
DENGAN
 KEPALA SD........................



                                                      Nomor   : 422.2 / 695A /2013
                                                      Nomor   : ……………
                                                     


Pada hari ini Senin tanggal dua puluh dua bulan April tahun Dua Ribu Tigabelas kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.  Nama                     :  Dra. DEWI PRAMUNINGSIH, MPd
      N I P                     :  196312201988032001
      Jabatan                  :  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang
      Alamat kantor       :  Jl. Gatot Subroto 20 B Ungaran
2.  Nama                     :  Drs. MUKADI
      N I P                     :  195807031983021001
      Jabatan                  :  Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Semarang
                                       ( Selaku Manajer BOS Tahun 2013 )
      Alamat kantor       :  Jl. Gatot Subroto 20 B Ungaran

dalam Jabatan dan kedudukan tersebut di atas, bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Semarang,  yang selanjutnya disebut PEMBERI HIBAH.

3.   Nama                     :  ............................................................................
      N I P                     :  ............................................................................
      Jabatan                  :  Kepala SD. ............................................
      Alamat kantor       :  ...........................................................................                                   
4.   Nama                     :  ...........................................................................
      Jabatan                  :  Ketua Komite SD ...................................
      Alamat                  :  ...........................................................................
dalam Jabatan dan kedudukan tersebut di atas, bertindak atas nama Sekolah, yang selanjutnya disebut PENERIMA  HIBAH.

Berdasarkan pada :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3.      Peraturan Bupati Semarang Nomor 144 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4.      Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2013;
5.      Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013;
6.      Surat Keputusan Bupati Nomor 900/0469/2013 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013


Menyepakati bahwa Pemberi Hibah menyalurkan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  Tahun Anggaran 2013 kepada Penerima Hibah,  dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
TUJUAN PEMBERIAN HIBAH DANA PENDAMPINGAN BOS

Pemberian Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk mewujudkan sekolah murah dan meningkatkan mutu pendidikan pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang melalui pembiayaan Hibah Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Pasal 2
JUMLAH HIBAH DANA PENDAMPINGAN BOS

Pemberi Hibah menyalurkan dana pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Penerima Hibah sebesar Rp..................(...................................................)


Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI HIBAH

1.    Pemberi Hibah berhak menerima Surat Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Penerima Hibah;
2.    Pemberi Hibah berkewajiban menyalurkan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  kepada Penerima Hibah setelah dana ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke rekening Kas Daerah Kabupaten Semarang.


Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA HIBAH

1.    Penerima Hibah berhak menerima Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah dana ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke rekening Kas Daerah Kabupaten Semarang;
2.    Penerima Hibah berkewajiban melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas penggunaan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
3.    Penerima Hibah berkewajiban untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan menyerahkan kepada Pemberi Hibah sebanyak 3 (tiga) set;
4.    Penerima Hibah selaku obyek pemeriksaan berkewajiban untuk menyimpan berkas asli Surat Pertanggungjawaban Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Pasal 5
PENYALURAN

Penyaluran  Hibah Dana Pendampingan  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013  dilakukan dengan cara transfer melalui Kas Daerah Kabupaten Semarang kepada Rekening  SD.................. di Bank Jateng  …………… dengan nomor rekening ………………………………..


Pasal 6
SANKSI

Apabila Penerima Hibah tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah  ini, maka Penerima Hibah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 7
PAJAK

Pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Hibah Dana Pendampingan  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  ini menjadi tanggung jawab Penerima Hibah.


Pasal 8
LAIN-LAIN

1.      Penerima Hibah sanggup dibebani biaya materai sehubungan dengan administrasi proses penyaluran Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
2.      Perubahan atas Naskah Perjanjian Hibah ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak;
3.      Naskah Perjanjian Hibah ini dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing 2 (dua) set bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
4.      Dokumen perjanjian ini adalah bagian dari dokumen administrasi pelaksanaan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013.


Pasal  9
PENUTUP

Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 3  (tiga) rangkap untuk Pemberi Hibah, dan 1 (satu) rangkap untuk Penerima Hibah.



PEMBERI HIBAH


Sekretaris
Dinas Pendidikan Kab.Semarang

Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Semarang










Drs. MUKADI.
NIP. 195807031983021001

Dra. DEWI PRAMUNINGSIH, MPd
NIP. 196312201988032001







PENERIMA HIBAH

Kepala SD …………

                   Ketua Komite










………………………………………..


……………………………




========================================================================
info lebih lengkap bisa kunjungi website Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang     klik disini

format bisa didownload disini
Daftar penerima BOSDA tahun 2013 dan besarannya bisa didownload disini

1 komentar:

Select Language

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS