KOP DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN SEMARANG
========================================================================
NASKAH PERJANJIAN HIBAH
KABUPATEN SEMARANG
========================================================================
NASKAH PERJANJIAN HIBAH
DANA PENDAMPINGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SD / MI / SDLB KABUPATEN SEMARANG
TAHUN ANGGARAN 2013
ANTARA KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SEMARANG
DENGAN
KEPALA SD........................
Nomor :
422.2 / 695A /2013
Nomor
: ……………
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh dua bulan April tahun Dua Ribu
Tigabelas kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Dra. DEWI PRAMUNINGSIH, MPd
N I P : 196312201988032001
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang
Alamat
kantor : Jl. Gatot Subroto 20 B Ungaran
2.
Nama : Drs. MUKADI
N I P : 195807031983021001
Jabatan : Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Semarang
( Selaku Manajer BOS Tahun 2013 )
Alamat
kantor : Jl. Gatot Subroto 20 B Ungaran
dalam Jabatan dan kedudukan tersebut di atas, bertindak
atas nama Pemerintah
Kabupaten Semarang, yang selanjutnya disebut PEMBERI HIBAH.
3. Nama : ............................................................................
N I P : ............................................................................
Jabatan : Kepala SD. ............................................
Alamat kantor : ...........................................................................
4. Nama : ...........................................................................
Jabatan : Ketua Komite SD ...................................
Alamat : ...........................................................................
dalam Jabatan dan kedudukan tersebut di atas, bertindak atas nama Sekolah, yang selanjutnya disebut
PENERIMA HIBAH.
Berdasarkan pada :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Bupati
Semarang Nomor 144 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 118
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2013;
5. Peraturan Bupati
Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana
Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar
Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2013;
6. Surat Keputusan
Bupati Nomor 900/0469/2013 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah Dana
Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar
Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2013
Menyepakati bahwa Pemberi Hibah
menyalurkan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013
kepada Penerima Hibah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
TUJUAN PEMBERIAN HIBAH DANA PENDAMPINGAN BOS
Pemberian Hibah Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk mewujudkan
sekolah murah dan meningkatkan mutu pendidikan pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar
Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupaten Semarang
melalui pembiayaan Hibah Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasal 2
JUMLAH HIBAH DANA PENDAMPINGAN BOS
Pemberi Hibah menyalurkan dana
pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Penerima Hibah sebesar
Rp..................(...................................................)
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI HIBAH
1. Pemberi Hibah berhak menerima
Surat Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Pendampingan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dari Penerima Hibah;
2. Pemberi Hibah
berkewajiban menyalurkan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Penerima Hibah setelah dana ditransfer
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke rekening Kas Daerah Kabupaten Semarang.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA HIBAH
1. Penerima Hibah berhak
menerima Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah dana
ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke rekening Kas Daerah
Kabupaten Semarang;
2. Penerima Hibah berkewajiban
melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas penggunaan Dana Pendampingan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
3. Penerima Hibah
berkewajiban untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana
Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan menyerahkan kepada Pemberi
Hibah sebanyak 3 (tiga) set;
4. Penerima Hibah selaku
obyek pemeriksaan berkewajiban untuk menyimpan berkas asli Surat
Pertanggungjawaban Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasal 5
PENYALURAN
Penyaluran Hibah Dana
Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2013 dilakukan
dengan cara transfer melalui Kas Daerah Kabupaten Semarang kepada Rekening SD.................. di
Bank Jateng
…………… dengan nomor rekening ………………………………..
Pasal 6
SANKSI
Apabila
Penerima Hibah tidak memenuhi
kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah ini,
maka Penerima Hibah dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
PAJAK
Pajak
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Hibah Dana Pendampingan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) ini menjadi tanggung jawab Penerima Hibah.
Pasal 8
LAIN-LAIN
1.
Penerima Hibah sanggup dibebani biaya materai sehubungan dengan
administrasi proses penyaluran Hibah
Dana Pendampingan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
2.
Perubahan atas Naskah Perjanjian Hibah ini
dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak;
3.
Naskah Perjanjian Hibah ini dibuat rangkap 4
(empat) masing-masing 2 (dua) set bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama;
4.
Dokumen perjanjian ini adalah
bagian dari dokumen administrasi pelaksanaan Dana Pendampingan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2013.
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh
kedua belah pihak, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 3 (tiga) rangkap untuk Pemberi Hibah, dan 1 (satu)
rangkap untuk Penerima Hibah.
PEMBERI HIBAH
|
||
Sekretaris
Dinas Pendidikan Kab.Semarang
|
Kepala Dinas
Pendidikan
Kabupaten Semarang
|
|
Drs.
MUKADI.
NIP. 195807031983021001
|
Dra. DEWI PRAMUNINGSIH,
MPd
NIP.
196312201988032001
|
|
PENERIMA HIBAH
|
||
Kepala SD …………
|
Ketua Komite
|
|
………………………………………..
|
……………………………
|
|
info lebih lengkap bisa kunjungi website Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang klik disini
format bisa didownload disini
Daftar penerima BOSDA tahun 2013 dan besarannya bisa didownload disini
format bisa didownload disini
Daftar penerima BOSDA tahun 2013 dan besarannya bisa didownload disini
Monggo yang membutuhkan bisa ambil...makasih
BalasHapus